Standar Pelayanan

Sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Nomor : 36 Tahun 2025 Tentang Standar Pelayanan Di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial ada delapan standar pelayanan lingkup direktorat jenderal perhutanan sosial. Standar-standar ini dirancang untuk memastikan bahwa semua layanan yang diberikan kepada masyarakat memenuhi kriteria kualitas dan efisiensi yang telah ditetapkan. Dalam setiap standar, terdapat prosedur yang harus diikuti oleh petugas, serta indikator yang dapat digunakan untuk mengukur kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diterima. Ini adalah langkah penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemanfaatan sumber daya, tanpa mengabaikan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Dengan demikian, pemerintah berharap bahwa pelayanan yang optimal dapat dihadirkan, sejalan dengan komitmen untuk menciptakan sistem yang responsif dan berorientasi pada hasil.

Penerbitan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial

(Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, dan Hutan Tanaman Rakyat)

Penerbitan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial

Pada Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (HD, HKM, HTR)

gray concrete wall inside buildinggray concrete wall inside building
white and black abstract painting
white and black abstract painting
Penetapan Status Hutan Adat (HA)

Alur proses penetapan Hutan Adat

Fasilitasi Kerjasama Pengembangan Usaha Antara Mitra Usaha Dengan Kelompok Perhutanan Sosial (KPS)/Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS)

Fasilitasi Kerjasama antara Mitra Usaha dengan KPS dan KUPS

Penanganan Konflik Tenurial Kawasan Hutan

Alur proses penanganan konflik tenurian pada kawasan hutan

White ball on green concrete