Tugas dan Fungsi

Sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis dibawah Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, Balai PS Manado berperan penting dalam pelaksanaan berbagai program dan kegiatan yang mendukung program hutan yang berkelanjutan. Balai ini menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Balai Perhutanan Sosial. Selain itu, Balai PS Manado juga aktif dalam melakukan kolaborasi dengan pemerintah daerah, sejumlah lembaga swasta, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya guna mencapai tujuan bersama dalam pengelolaan hutan yang berkelanjutan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan. Melalui berbagai inisiatif dan program yang inovatif, Balai PS Manado terus berupaya untuk memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pembangunan sosial dan ekonomi, serta menjaga keanekaragaman hayati di kawasan hutan.

Tugas

Melaksanakan verifikasi teknis perhutanan sosial, pemetaan konflik tenurial, inventarisasi kearifan lokal dan fasilitasi pendampingan, pengembangan usaha dan kemitraan perhutanan sosial.

Balai PS Manado Mempunyai Tugas :

Fungsi

  • Pelaksanaan fasilitasi dan/atau verifikasi teknis permohonan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial;

  • Pelaksanaan fasilitasi penataan areal kerja persetujuan pengelolaan perhutanan sosial;

  • Pelaksanaan fasilitasi perubahan/transformasi persetujuan pengelolaan perhutanan sosial;

  • Pelaksanaan identifikasi dan inventarisasi kearifan lokal, masyarakat hukum adat, calon hutan adat dan hutan hak;

  • Pelaksanaan pemetaan konflik tenurial kawasan hutan;

  • Pelaksanaan fasilitasi penyusunan rencana kelola perhutanan sosial;

  • Pelaksanaan fasilitasi pendampingan perhutanan sosial;

  • Pelaksanaan penetapan pendamping perhutanan sosial;

  • Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pendampingan perhutanan sosial;

  • Pelaksanaan fasilitasi kemitraan perhutanan sosial;

  • Pelaksanaan fasilitasi pengembangan usaha perhutanan sosial;

  • Pelaksanaan penyediaan data dan informasi pengendalian persetujuan pengelolaan perhutanan sosial;

  • Pelaksanaan pengawasan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial; dan

  • Pelaksanaan penyusunan rencana, program, anggaran, dan pelaporan, urusan administrasi sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat, advokasi hukum, dan pengelolaan data dan informasi.

Balai PS Manado Menyelenggarakan Fungsi: